Kedudukan

  1. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja.
  2. Kelurahan dipimpin oleh Lurah.

 

Tugas dan Fungsi

Tugas :

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan  pemerintahan,  ketenteraman  dan ketertiban  umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan.

Fungsi :

Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kemantren dalam melaksanakan:

  1. penyelenggaraan   perencanaan   pemerintahan,   ketenteraman,   ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  2. penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan,  ketenteraman,  dan  ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan   pembangunan pada tingkat Kelurahan;
  4. penyelenggaraan    kegiatan    pemberdayaan    masyarakat    pada tingkat Kelurahan;
  5. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  6. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  7. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;
  9. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
  10. pengoordinasian  pelaksanaan  sebagian  urusan  keistimewaan  di  tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;
  12. pembinaan   dan   pengoordinasian   penyelenggaraan   tugas   dan   fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;
  13. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,   zona   integritas,   ketatalaksanaan,   dan   budaya pemerintahan Kelurahan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
  16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.