Evaluasi Kampung Panca Tertib Notoyudan
Gerakan Kampung Panca Tertib dibentuk berdasarkan Perwal 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib (GKPT) di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berbasis kampung. Pada 26 Agustus 2018 di Kampung Notoyudan sudah dibentuk dan dideklarasikan sebagai Kampung Panca Tertib, dengan fokus utama adalah Tertib Sosial yaitu Pelaksanaan JBM.
Kamis 26 Februari 2020, GKPT Notoyudan menerima Tim Evaluasi Kampung Panca Tertib, dengan tim Juri yang dipimpin oleh Suwarna (Satpol-PP Kota Yogyakarta)
Dalam lomba ini yang dinilai adalah evaluasi pelaksanaan dan target capaian/hasil pelaksanaan komitmen dan peran tokoh dalam mendukung pelaksanaan GKPT , yaitu Lurah, LPMK, FKPT dan Pekerti.
Penerimaan Tim Juri dilakukan di RTHP RW 25 Kampung Notoyudan. Hadir dalam acara ini adalah Bapak Tri Waluko Widodo, A.Md (DPRD Kota Yogyakarta) Kasi Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Gedongtengen, Lurah Pringgokusuman, Babinsa, Babimkamtibmas, Duta Ketertibam, Fasilitator FKPT, pengurus GKPT, Pekerti dan perwakilan warga Kampung Notoyudan.
Semoga dengan lomba ini bisa memberikan tambahan motivasi dalam pelaksanaan komitmen GKPT Notoyudan yang ingin mewujudkan Tertib Sosial dalam penerapan JBM di wilayah Kampung Notoyudan.