PENYALURAN HIBAH SARANA KESEHATAN BAGI JAGA WARGA UNTUK PENANGANAN COVID-19
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 294/KEP/2021 Tentang Pemberian Hibah Sarana Kesehatan Bagi Kelompok Jaga Warga untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kelurahan Se Daerah IstimewaYogyakarta dan ditindaklanjuti dengan SK Kepala Satpol-PP DIY Nomor 188/05288 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Sarana Kesehatan bagi Kelompok Jaga Warga untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kelurahan se DIY, maka pada hari selasa 9 November 2021 dilaksanakan distribusi hibah sarana kesehatan bagi Kelompok Jaga Warga.
Sarana kesehatan yang diterimakan ke Kelompok Jaga warga adalah sebagai berikut : tabung oksigen 1 m³ lengkap dengan regulator – troli – kanal oksigen, oxymeter, fog machine portable, hazmat, sepatu boot, sarung tangan nitril, sarung tangan karet, masker respirator filter, desinfektan, handsanitizer, handsoap, masker medis dan vitamin.
Semenjak diberlakukannya PPKM, Kelompok Jaga Warga bersama dengan posko PPKM di wilayah melakukan berbagai hal antara lain melakukan edukasi dan penertiban protokol kesehatan, membantu mengurusi warga yang isoman, membantu pemulasaraan jenazah, dll yang dikoordiniir oleh Satgas Kelurahan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Serta tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari masih akan terjadi penyebaran Covid-19, maka akan melakukan hal yang sama terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.