WORKSHOP KADARKUM

Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di aula Kantor kelurahan Pringgokusuman diadakan Workshop Kadarkum. Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah  wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Pengurus Kadarkum “Pringgo Pradata” terbentuk dengan SK Lurah Pringgokusuman No. 09/KPTS/V/2021, diketuai oleh Bapak Sumitro, S.Sos.

Hadir dalam kegiatan ini adalah Eni Purwati, SSTP, M.Si Lurah Pringgokusuman, Tim Pendamping dari kemenkumham Bapak Aris Bimo Sujatmiko dan Bapak Ngadiyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta seluruh Pengurus Kadarkum “Pringgo Pradata”.

Aris Bimo Sujatmiko dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHum HAM), menjelaskan Kadarkum (keluarga sadar hukum) merupakan wadah yg berfungsi utk menghimpun warga masyarakat dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum baik diri sendiri maupun masyarakat. Tujuan pembentukkan Kadarkum adalah : (1) mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sbg WNI, (2) memahami dan mentaati terhadap aturan hukum yang berlaku sehingga akan tumbuh kesadaran hukum melalui kadarkum. Lebih lanjut, Aris menegaskan Kadarkum ini menjadi corong kesadaran hukum di masyarakat. Terlebih lagi kota Yogyakarta juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat secara gratis.


Diutarakan juga oleh Ngadiyo dari Kemenhum HAM dalam penjelasannya pentingnya kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga pihak lain. "Kesadaran hukum, melalui Keluarga Sadar Hukum berperan sebagai informasi hukum, mediasi dan memberi solusi hukum", ujar Ngadiyo


Sebelum acara ditutup diadakan tanya jawab terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi dalam pergaulan keseharian dimasyarakat yang dapat berpotensi ke ranah hukum.