Penerapan PPKM Level 4 di Wilayah Kelurahan Pringgokusuman Kemantren Gedongtengen

PPKM Darurat yang diberlakukan oleh Pemerintah di wilayah Jawa - Bali sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu akhirnya diperpanjang oleh pemerintah hingga 25 Juli 2021 nanti. Saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetapi menjadi  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 4.

Seiring dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terbaru. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut Gubernur Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan ditindaklanjuti dengan Insruksi Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Dan Pemberlakuan Kembali Instruksi Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021.

Secara umum, aturannya yang ditetapkan masih sama , tentang pembatasan kerja di kantor, penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, resepsi pernikahan di larang dan rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Sedangkan untuk mengawal penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kelurahan Pringgokusuman Kemantren Gedongtengen, bersama-sama dengan Satgas Covid-19 Kemantren dan Kelurahan melaksanakan monitoring kegiatan PPKM Level 4 di wilayah. 

Pelaksanaan monitoring PPKM Level 4 yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kemantren Gedongtengen dan Satgas Covid-19 Kelurahan hari ke-2 fokus pada Kantor sektor  Non Esensial sistem kerja pegawai/karyawan 50% WFO/WFH, yaitu di sekolah dan perkantoran.

PPKM level 4 mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

 

 

 

 

#pemkotjogja

#jogjatangguhcovid

#pringgokusuman_bersahaja