Kelurahan Pringgokusuman bersama SATGAS COVID-19 dan Forkompimca Disiplinkan Penjagaan Guna Tekan Penyebaran Covid-19
Sesuai Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta yang telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli nanti.
Dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Kelurahan Pringgokusuman yang bergabung dengan SATGAS COVID-19 dan Forkompimca Gedongtengen melaksanakan operasi patroli wilayah yang sudah terlaksana selama 11 hari mulai tanggal 3 Juli 2021.
Pada Minggu kedua, operasi pratoli tim dilaksanakan pada siang hari setelah pada minggu pertama dilaksanakan pada malam hari. Operasi patroli ini menyasar bagi pedagang toko dan warung yang belum menerapkan intruksi Walikota mengenai PPKM dengan menyisir jalan-jalan di wilayah Kemantren Gedongtengen.
Operasi ini bertujuan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat sehingga diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta.
#jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa