Edukasi dan Penegakan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Antara lain untuk mempersiapkan dan mengkondisikan masyarakat diberbagai tatanan kegiatan dibutuhkan edukasi secara berkelanjutan untuk memutus rantai sebaran covid.
Kegiatan Edukasi dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru, di wilayah Kelurahan Pringgokusuman dilaksanakan pada hari Senin 12 Oktober 2020, kegiatan dilaksanakan bersama-sama dari beberapa instansi yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinkes, Polsek, Koramil, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas dan Satlinmas. Untuk lokasi yang menjadi sasaran adalah tempat usaha, dikarenakan lokasi ini adalah tempat yang dimungkinkan akan banyak terjadi interaksi antara banyak orang. Harapannya adanya kepatuhan tempat usaha dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga akan membantu dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dei wilayah khususnya di lokasi tempat usaha dan sekitarnya.
#cegah_covid19
#3M
#tumapak_ing_jaman_anyar #pringgokusuman_bersahaja