Cetak Mandiri KK/C1
Mulai 26 Mei 2020, warga Kota Yogyakarta sudah tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus dokumen-dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudahan dalam pelayanan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk berdasar Permendagri No 109 Tahun 2019 serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dapat dicetak sendiri adalah Kartu Keluarga, Biodata WNI, Surat Pindah Datang, Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengesahan Anak, Pengakuan Anak. Dokumen-dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas HVS A4 80gr.
Persyaratan untuk dapat mencetak dokumen-dokumen tersebut sendiri sama, lampiran-lampiran yang disyaratkan difoto atau discan (hasil foto/scan harus jelas), kemudian dikirim lewat email atau aplikasi whatsapp ke nomor berikut dengan dilengkapi nomor telpon dan alamat email pemohon:
- 082137589077 (untuk layanan Kartu Keluarga, Mutasi Penduduk)
- 085156474750 (Akta-Akta Pencatatan Sipil )
Dokumen yang sudah jadi akan dikirim lewat email sehingga pemohon dapat mencetak sendiri, sehingga pemohon mendapatkan hasil pelayanan secara lebih mudah dan cepat.